Pelaku Usaha di Makassar Ikuti Bimtek Berbasis OSS, Digelar DPM PTSP

15 September 2022 19:05 WIB
Andi Zulkifli Nanda, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar
Andi Zulkifli Nanda, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Puluhan pelaku usaha dikumpulkan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di hotel gammara, jalan metro tanjung bunga, Rabu (14/9/2022).

Mereka diberikan pemahaman tentang mekanisme perizinan terbaru berbasis sistem online single submission (OSS).

Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, ini bagian dari upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Caranya dengan mendorong pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui OSS.

Dia menjelaskan legalitas dirasa penting agar bisnisnya bisa berkembang. Dibutuhkan untuk mengakses tambahan modal dan lainnya.

Adapun perubahan dalam sistem terbaru yaitu kemudahan dalam memperoleh izin. Pemohon tidak perlu lagi khawatir harus memulai dengan proses birokrasi yang panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.

Hal itu karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi OSS.

"Kegiatan ini penting karena sosialisasi masyarakat agar paham apalagi khusus UMKM itu cepat tanpa biaya," ujarnya.

Baca Juga: KemenKopUKM Berikan Pendampingan NIB dan Izin Simpan Pinjam Koperasi melalui OSS

Keunggulan lainnya, pengurusan bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Terlebih, sistem bisa diakses tanpa harus bertemu petugas sehingga akan menghemat biaya.

"Harapan kami mereka menyampaikan informasi ini kepada asosiasinya dan keluarganya ini dalam rangka peningkatan realisasi investasi," jelasnya.

Zulkifli menambahkan, OSS itu membagi tingkat perizinan menjadi beberapa level yakni risiko rendah, risiko sedang atau menegah dan risiko tinggi. Dimana setiap level mempunyai syarat yang berbeda.

"Kalau banyak pelaku usaha tentu perekonomian akan meningkat karena memiliki legalitas itu kan jadi dasar utama untuk bagaimana usaha berkembang," tutupnya.

Baca Juga: Kabupaten Landak Pamerkan Produk Kerajinan di Pameran UMKM Pontianak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm