Disdukcapil Makassar Tampil dengan Domain Baru Layani Masyarakat

16 September 2022 09:44 WIB
Pengumuman Disdukcapil Makassar mengenai perubahan laman web
Pengumuman Disdukcapil Makassar mengenai perubahan laman web ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengumumkan perubahan laman web untuk melayani masyarakat.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim laman menjadi dukcapil.makassarkota.go.id. Layanan yang diberikan melalui laman web baru ini tetap sama dengan yang lama.

Termasuk metode pengurusan administrasi kependudukan.

"Semua layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta cara mengurusnya tetap sama. Tidak ada beda dengan yang lalu," ujar Muhammad Hatim, Kamis (15/9/2022).

Dia menjelaskan, yang berubah hanya domain lamannya saja, yakni 'makassarkota.go.id'. Kata Hatim, diubahnya domain laman web merujuk ke rencana penyeragaman OPD lingkup Pemkot Makassar.

"Alasannya hasil koordinasi dengan Diskominfo semua website Pemkot Makassar nantinya akan menggunakan makassarkota sebagai domainnya," ucapnya.

Kini laman dengan domain baru Disdukcapil Makassar sudah bisa diakses oleh masyarakat. Layanan pengurusan KTP elektronik, Kartu Keluarga, kutipan Akta Kelahiran secara online sudah tersedia kembali.

Diketahui, beberapa hari terakhir layanan adminduk oleh Disdukcapil Makassar secara online tidak bisa diakses akibat pengubahan domain ini.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kemarin sudah terkendala selama seminggu untuk akses online karena adanya pengubahan ini," ungkap Hatim.

Baca Juga: Kadis Dukcapil Palembang: 2 ribu Penyandang Difabel Telah Terlayani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm