Sementara itu, berikut ini adalah prinsip demokrasi Pancasila berdasarkan buku Meyer T Cara Mudah Memahami Demokrasi (2002):
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
Pelaksanaan Pemilihan Umum
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan
Itu dia penjelasan mengenai ciri-ciri demokrasi Pancasila, semoga bermanfaat!