KemenPPPA Dorong Proses Hukum Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD di Ciputat Dengan UU TPKS

16 September 2022 11:15 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar ( )

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berusia 10 (sepuluh) tahun yang dilakukan oleh oknum laki-laki tidak dikenal di Ciputat, Tangerang Selatan.

“KemenPPPA sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 10 tahun oleh oknum laki-laki yang tidak di kenal di halaman rumahnya di Ciputat pada Minggu sore, 11 September 2022 silam. Rumah yang seharusnya merupakan tempat aman bagi anak ternyata justru menjadi tempat terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum laki-laki tidak dikenal,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Anak dan Perempuan (SAPA) 129 KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Tangerang, terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban bermula dari cerita korban kepada orang tuanya di hari yang sama dengan kejadian.

Dengan panik, orang tua korban segera membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Ciputat. Namun, dikarenakan RS Sari Asih Ciputat tidak tersedia dokter forensik, pihak rumah sakit merujuk orang tua korban untuk segera membuat laporan di Polres Tangerang Selatan.

Pada pagi keesokan harinya, 12 September 2022, keluarga korban mendatangi Polres Tangerang Selatan dengan tujuan membuat laporan. Korban lantas dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan untuk dilakukan proses visum et repertum. Hasil visum menunjukkan luka yang dialami korban cukup parah sehingga korban harus dirawat di RSUD Tangerang Selatan.

Setelah mendapati kabar bahwa korban sudah pulang, pada 14 September 2022, tim dari UPTD P2TP2A beserta Mitra Psikolog UPTD P2TP2A, dan Kepala Bidang PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melakukan penjangkauan ke kediaman korban dengan tujuan untuk memastikan kondisi korban serta membantu pemulihan trauma psikis yang dialami korban paska kejadian tersebut. Sebelumnya, pihak dari sekolah korban pun terlebih dahulu sudah mengunjungi kediaman korban dan menyarankan kepada orang tua korban untuk mengutamakan kondisi kesehatan korban sebelum kembali aktif bersekolah.

“Untuk saat ini, kondisi korban cukup stabil, tidak ada ketakutan yang muncul pada saat melihat orang, dan juga sudah kembali ceria juga mau bermain. Kedua orang tua korban pun sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada dan cukup tegar,” tutur Nahar.

Nahar menambahkan, berdasarkan catatan dari psikolog yang ikut serta mendampingi kasus tersebut, jika nanti muncul gejala trauma pada korban, seperti kurang konsentrasi, emosi, dan menempel kepada orang tua, maka orang tua harus memahami dan memakluminya. Orang tua korban diharapkan tidak menahan-nahan emosi korban, lebih terbuka dengan korban melalui diskusi tentang apa yang dirasakan oleh korban juga bagaimana cara menanggulangi emosinya.

Selain itu, Nahar juga memastikan bahwa KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129, DP3AP2KB kota Tangerang, dan UPTD P2TP2A Tangerang Selatan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut juga menyediakan pendampingan kepada korban dan keluarga baik itu dari kebutuhan fisik, psikis, maupun bantuan layanan hukum.

“Hari ini sudah di agendakan oleh tim UPTD P2TP2A Tangerang Selatan untuk melakukan konsultasi hukum terkait kasus tersebut dengan keluarga korban. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa segala proses tersebut memperhatikan kepentingan terbaik anak dan berspektif korban. RSUD Tangerang Selatan pun sudah memberikan jadwal untuk korban melakukan kontrol kembali pada 23 September 2022,” jelas Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Nahar kembali mengingatkan kepada orang tua agar terus mengawasi anak pada saat bermain meskipun itu di area perumahan sendiri. Tidak lupa, Nahar pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan, oleh sebab itu diperlukan komitmen APH untuk memberikan keadilan pada korban sesuai peraturan yang berlaku dan menerapkan hukuman maksimal. Masyarakat memiliki andil dalam upaya melindungi anak, maka jika masyarakat mengetahui, melihat, menyaksikan dan/atau mengalami kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera kontak respon cepat ke Nomor 129 SAPA atau kirim pesan melalui Whatsapp 081-111-129-129.

Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Kejaksaan RI Kawal Implementasi UU TPKS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm