Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah pengusaha sarang walet di Banjarmasin mendapat Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Banjarmasin, lantaran menunggak pajak.
"Ada sekitar empat atau enam pengusaha. Kalau tidak salah sudah SP 2," ucap Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, kepada Smart FM.
Edy menegaskan, jika Surat Peringatan yang dilayangkan tidak juga diindahkan oleh pengusaha, maka pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
"Jika sampai SP 3 tidak direspon, kita akan bawa kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kita juga sudah ada koordinasi dengan kejaksaan," tegas Edy.
Terlebih sampai saat ini menurut Edy, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang walet baru terealisasi 50 persen, dari target sekitar 400 juta rupiah per tahun.
"Targetnya kecil sebenarnya," pungkasnya.
Meski diakui Edy, potensi pendapatan dari sektor pajak tersebut bisa lebih besar dari target yang ada.
Mengingat, dari data yang terhimpun, setidaknya ada sekitar 24 titik usaha sarang burung walet yang beroperasi dan mayoritas pemiliknya ada warga luar Banjarmasin.
"Kebanyakan pengusahanya bukan orang sini (Banjarmasin)," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pertanian dan pihak terkait lainnya, guna pencocokan data pengusaha sarang walet.
"Kita masih berusaha menghimpun data lagi. Karena dulunya penarikan pajak walet ada di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan. Sekarang semenjak 2021 dilimpahkan ke BPKPAD," tuntasnya.