Bekas Gudang Dinamit Jepang di Wonogiri Jadi Saksi Bisu Kejamnya PKI

16 September 2022 17:30 WIB
Bekas Gudang Dinamit Jepang di Wonogiri Jadi Saksi Bisu Kejamnya PKI
Bekas Gudang Dinamit Jepang di Wonogiri Jadi Saksi Bisu Kejamnya PKI ( Tribun News)

Solo, Sonora.ID - Terdapat sisa bangunan bekas Gudang Dinamit di Di Desa Hargorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri yang menjadi saksi bisu kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bekas Gedung Dinamit milik Jepang tersebut digunakan oleh PKI Muso untuk menahan dan menyiksa tahanan sebelum akhirnya dieksekusi mati dengan cara yang kejam.

Sukiman Mulyono (85) yang merupakan sesepuh Desa Hargorejo, mengatakan, peristiwa pembantaian oleh PKI di wilayahnya terjadi pada tahun 1948, jauh sebelum peristiwa G30S/PKI 30 September 1965.

"Korban atau tahanan ditahan disana, jumlahnya 55 orang meninggal yang terdiri dari Pejabat, tokoh Kiai dan warga yang menentang keberadaan PKI disini," kata dia.

Dirinya menceritakan awal mula PKI datang ke wilayah tersebut bulan Agustus 1948. Sebanyak 17 tentara yang dipimpin oleh Suhada, mengaku datang ke desa setempat untuk melindungi warga.

Namun berbeda kenyataannya, mereka malah menahan dan membantai sejumlah orang di lokasi yang diketahui merupakan Gudang Dinamit Jepang yang datang disana tahun 1942.

"Datang Agustus 1948, ditahan dan diberikan makanan tidak wajar selama beberapa bulan sebelum dibantai. Disiksa dahulu sebelum dieksekusi. Itu dieksekusi secara bergilir atau bergantian," jelasnya.

Sukiman mengungkapkan, PKI mengeksekusi tahanan secara kejam. Tidak menggunakan pistol atau tembak, melainkan dipukul di dekat liang lahat yang ukurannya sangat dangkal.

Menurutnya, tidak ada yang mengetahui saat PKI mengeksekusi para tahanan, karena lokasi Gudang Dinamit tersebut berada di tengah lereng hutan, dekat sungai dan jauh dari pemukiman.

Baca Juga: KG Radio Network Siap Kolaborasi dengan KPU RI Sukseskan Pemilu 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm