Permudah Pelaporan Kematian Warga, Disdukcapil Pontianak Distribusikan Buku Pokok Pemakaman

16 September 2022 16:50 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Erma Suryani ( Prokopim Pontianak)

Selain itu, tanggal 25 Mei 2022 lalu, kembali didistribusikan Buku Pokok Pemakaman kepada 29 kelurahan, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersamaan launching mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

"Dari buku pokok pemakaman yang sudah kami distribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil. Tentunya setelah dilaporkan, selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan kematiannya," terangnya.

Buku pokok pemakaman berisikan data antara lain asal kelurahan, lokasi terjadinya peristiwa kematian yang dilaporkan, nama warga yang dilaporkan meninggal dunia, kapan terjadinya dan penyebab kematiannya seperti karena sakit atau karena hal lainnya.

Kemudian juga tercantum saksi-saksi serta keterangan lainnya. Buku tersebut ditandatangani oleh lurah kalau yang menyampaikannya dari kelurahan. Sedangkan bila yang melaporkan dari yayasan pemakaman maka ditandatangani oleh pihak yayasan pemakaman.

"Masyarakat ketika melaporkan kematian keluarga atau warganya, tentu dari pihak Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya. Manfaat akta kematian ini antara lain untuk mengurus hak kewarisan dan lain sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga: Komplek Pemakaman Ki Ageng Pengging Dihibahkan kepada Pemkot Surabaya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm