Makassar, Sonora.ID - Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengusul dibuatnya peraturan wali kota (Perwali).
Hal itu secara khusus mengatur tentang pengawasan dan penindakan. Tujuannya, sebagai penguatan perda KTR nomor 4 tahun 2013.
"Poin revisi itu tentang prosedur penegakan tipiring (sanksi) supaya lebih mempercepat penegakannya," kata satgas KTR Makassar, Adi Novrisa Perdana.
Dia mengatakan, langkah ini seiring tingkat kepatuhan masyarakat atas regulasi tersebut masih rendah yaitu di angka 11 persen.
Seperti dalam hasil survei lembaga Hasanuddin Contact. Terlebih, penindakan denda belum bisa diterapkan karena banyak warga yang mengaku tidak mengerti dan memahami.
Olehnya, sosialisasi mengenai Perda KTR di beberapa tempat yang dilarang akan dimaksimalkan terlebih dahulu. Sanksi akan diterapkan secara berjenjang mulai dari teguran hingga denda Rp1 juta jika berulang.
Baca Juga: 5 Teori Asal Usul Nenek Moyang Bangsa Indonesia Lengkap, Materi Sejarah
"Saat ini draft bagian hukum, sasaran utama bagaimana melindungi orang yang tidak merokok dari paparan asap perokok," jelasnya saat ditemui di aula kantor Dinas Kesehatan Makassar, Jumat (16/9/2022).
Dia mengatakan, draft usulannya sementara berproses di bagian hukum pemerintahan. Poin lainnya tentang larangan iklan rokok di dekat fasilitas kesehatan, sekolah dan tempat lainnya
"Itu pelanggaran banyak iklan berada di sekolah dan layanan kesehatan, kita minta diberikan jarak sampai 150 meter," sambungnya.
Adi menambahkan, perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Melainkan menyadarkan para perokok agar merokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok.
"Kami lihat kepatuhan terhadap KTR sudah berangsur mulai membaik tiap tahun," tutupnya.
Baca Juga: Malioboro Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Merokok