Sonora.ID - Inilah daftar 65 negara di seluruh dunia yang melarang keras hubungan sesama jenis secara hukum.
Hubungan sesama jenis menjadi salah satu hal yang masih diperdebatkan hingga saat ini.
Hubungan sesama jenis dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu lesbian dan gay.
Melansir dari laporan KemenPPA, lesbian atau homoseksual perempuan adalah perempuan yang mengalami percintaan atau tertarik secara seksual kepada perempuan lain. Istilah lesbian juga digunakan untuk mengekspresikan identitias seksual atau perilaku seksual berkaitan dengan orientasi sex.
Adapun gay diartikan sebagai seseorang yang tertarik kepada jenis kelamin yang sama dan tidak tertarik kepada seks lawan jenis. Gay pada dasarnya adalah istilah yang merujuk kepada seorang (laki laki) homoseksual, yaitu laki laki yang berhubungan dengan sesama sejenis atau laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki.
Baca Juga: 7 Negara dengan Reputasi Terburuk di Dunia, Aduh Indonesia Termasuk Nggak Ya?
Pada tahun 2020, Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseksual Internasional (ILGA) merilis sebuah peta yang menunjukkan negara-negara yang masih melarang hubungan sesama jenis atau homoseksual.
Hampir setengah dari negara-negara di mana homoseksualitas masih dikriminalisasi berada di Afrika.
Dilansir dari Newsweek, berikut daftar negara-negara di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang secara hukum melarang hubungan sesama jenis (65 negara diatur dalam ketentuan hukum eksplisit, 2 lainnya secara de facto)
Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!
Di negara-negara ini, hukuman bagi mereka yang memiliki hubungan sesama jenis berkisar dari minimal dua tahun penjara hingga hukuman seumur hidup (di negara-negara termasuk Sudan, Tanzania, Uganda, dan Zambia di Afrika serta Barbados dan Guyana di Karibia).
Di enam negara anggota PBB yang tercantum di atas—Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria (12 negara bagian utara saja), Arab Saudi dan Yaman—ILGA menyebut orang yang melakukan homoseksualitas akan dihukum mati. Adapun di lima negara bagian lainnya (Afghanistan, Pakistan, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab) hukuman mati mungkin dijatuhkan untuk hubungan sesama jenis.
Meski begitu, sebenarnya lebih dari 64 persen negara anggota PBB tidak mengkriminalisasi tindakan seksual sesama jenis.