Solo, Sonora.ID – Polsek Sragen berhasil menangkap seorang pemuda setelah mencuri perhiasan di rumah seorang pensiunan PNS.
Diketahui pelaku bernama Akbar melakukan aksinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah Sri Mulyani warga kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mengungkapkan kejadian berawal pada Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB saat keluarga Sri Mulyani meninggalkan rumah untuk pergi ke Yogyakarta.
"Saat pergi ke Jogja, di rumah tinggal beberapa keluarga kemudian sekitar pukul 09.00 WIB hanya ada Nanang dan Akbar," ungkapnya, Jumat (16/9/2022).
Menurut keterangannya, Nanang merupakan seorang yang percaya untuk merawat burung peliharaan, sedangkan Akbar merupakan orang luar yang berada di rumah.
Kemudian, Nanang keluar rumah korban untuk menjemput anaknya sehingga di rumahnya hanya ada Akbar. Setelah tiga puluh menit Nanag dan anaknya kembali ke rumah korban.
Baca Juga: Aksi Pencurian Swalayan di Klaten Gasak Brankas Hingga CCTV
Sekitar pukul 19.00 WIB, Sri Mulyani tiba di rumahnya dan langsung masuk ke dalam rumah tanpa menaruh curiga.
"Kemudian saksi 1 masuk ke dalam kamar tidur sepintas melihat pintu jendela dalam keadaan sedikit terbuka, karena capek sehingga tidak memperdulikan kejanggalan tersebut dan akhirnya tidur," ujarnya.
Pada keesokan harinya, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, penghuni melihat kondisi jendela, yang ternyata jendela dalam keadaan pecah atau terbuka bekas congkelan dan terdapat patahan ujung pisau pada jendela.
Mengetahui hal tersebut, penghuni rumah mengecek barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Setelah dicek, beberapa perhiasan berupa cincin, anting, dan gelang senilai kurang lebih Rp 40.000.000 raib.
"Kerugian dari kejadian ini kurang lebih Rp 40 juta, korban mencurigai Akbar yang sebagai pelaku pencurian," terangnya.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Akbar beserta barang bukti di rumahnya pada Minggu (11/9/2022) pukul 22.00 WIB.
"Polsek Sragen kota bersama warga masyarakat berhasil mengamankan saudara Akbar di rumahnya di Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan," katanya.
Atas perbuatannya, Akbar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Terekam CCTV Di Toko Kelontong Boyolali