Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!
Artinya untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan, sementara saat telah lengser tak lagi mendapatkan tunjangan jabatan.
Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.
Baca Juga: BIKIN KAGET! Ini Daftar Gaji Pramugari 6 Maskapai Indonesia, Ada yang Sampai Puluhan Juta Lho!