Instruksi Presiden Jokowi Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem hingga Diskon Besar

19 September 2022 11:00 WIB
Instruksi Presiden Jokowi Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem hingga Diskon Besar
Instruksi Presiden Jokowi Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem hingga Diskon Besar ( Humas PLN)

"Adapun rencana penambahan sampai akhir tahun 2022 akan terbangun lagi sejumlah 110 unit SPKLU untuk mendukung peta jalan nasional di seluruh Indonesia, termasuk dalam mendukung kegiatan KTT G20 di Bali," ungkapnya.

Selain itu, PLN juga telah menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Saat ini ada 5 unit yang terpasang di Jakarta, dan 2 unit di Surabaya. Tahun 2022 direncanakan akan dibangun 70 unit SPBKLU dengan jumlah sekitar 300 baterai dan lokasi tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

Ia menambahkan untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik ini, PLN terus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Sebagai upaya percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik, PLN juga membuka peluang bagi badan usaha untuk dapat berkolaborasi bersama dalam partnership penyediaan SPKLU.

"Tentunya semua ini harus kolaborasi. Kami terus berkomunikasi dengan BUMN lain, misalnya Kereta Api, Angkasa Pura, Pelindo, TWC, Jasa Marga bagaimana kita akan membangun SPKLU di lokasi-lokasi strategis ini," ujar Darmawan.

Untuk bisa mempercepat penetrasi kendaraan listrik di pasar, Darmawan juga mengatakan PLN sudah berkolaborasi dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) terkait menghadirkan pembiayaan yang terjangkau dan mudah bagi masyarakat yang mau beralih ke kendaraan listrik.

PLN pun telah meluncurkan Electric Vehicle Digital Services (EVDS) yang terintegrasi dengan SuperApps PLN Mobile untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kendaraan listrik.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Terus Dorong Penyaluran BLT BBM ke Seluruh Indonesia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm