Pontianak, Sonora.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan produk investasi baru yang diterbitkan oleh Anggota Bursa (AB), yaitu Waran Terstruktur di Main Hall BEI pada Senin (19/09).
Waran terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying asset, pada harga dan tanggal yang telah ditentukan (harga dan tanggal exercise).
Adapun underlying asset tersebut merupakan saham-saham yang masuk dalam konstituen Indeks IDX30.
Baca Juga: Ini Bedanya Waran Terstruktur dan Equity Waran di Bursa Efek Indonesia
Mekanisme perdagangan waran terstruktur tidak berbeda dengan equity waran yang saat ini sudah marak diperdagangkan di bursa.
Perbedaan waran terstruktur dan equity waran adalah pada penerbit dan pada metode penyelesaian saat jatuh tempo.
Equity waran diterbitkan oleh perusahaan/emiten dari saham yang menjadi underlying, sedangkan waran terstruktur diterbitkan oleh AB yang memenuhi persyaratan OJK.
Selain itu, penyelesaian waran terstruktur pada saat jatuh tempo menggunakan cash settlement, bukan penyerahan saham (physical settlement) seperti equity waran. Investor yang waran terstrukturnya memiliki nilai in the money, akan menerima cash sebesar selisih dari harga pasar dengan harga exercise.
Jika investor tidak ingin menyimpan waran terstruktur hingga jatuh tempo, investor dapat memperjualbelikannya di pasar sekunder layaknya equity waran.
Baca Juga: Capaian Penjualan Bersih Sari Roti Tahun 2022, Melambung 15,1% Dibanding Periode sama Tahun lalu