“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Ternyata Ikut Tembak Brigadir J
Empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.
Tim KKEP Banding menegaskan bahwa hasil keputusan KKEP bandung bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat "