Sonora.ID - Pembagian wilayah laut Indonesia sudah diatur mengikuti ketentuan dalam konvensi hukum laut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1982. Berikut ulasannya.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya dikelilingi oleh perairan.
Luas wilayah Indonesia adalah 5.180.053 km2 yang terdiri dari wilayah laut 3.257.483 km2 sementara wilayah daratan seluas 1.922.570 km2.
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa dua pertiga wilayah Indonesia adalah peraiaran dan sepertiga lainnya adalah daratan.
Lantas bagaimana pembagian wilayah laut Indonesia? Berikut ulasannya
Baca Juga: 6 Keuntungan Letak Geografis Indonesia, Mapel Geografi IPS Kelas 11
Pembagian Wilayah Laut Indonesia
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional pada tahun 1982, wilayah laut Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Laut Teritorial (Territorial Sea)
Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Adapun laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal atau perairan dalam (laut nusantara)
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas wilayah laut, dasar laut, subsoil dan udara yang berada di dalam laut teritoriak,
Di sisi lain, Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.
2. Zona Landas Kontinen
Pembagian wilayah laut Indonesia selanjutnya adalah zona landas kontinen.
Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan kelanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya dengan kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
Baca Juga: 7 Negara yang Tidak Punya Wilayah Laut Tapi Punya Angkatan Laut Sendiri, Lah Latihannya Gimana?
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terluka diukur dari garis dasar.
Di dalam ZEE ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama untuk memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam ZEE ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen dan batas ZEE.
Apabila ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 1980.
Demikian informasi soal pembagian tiga wilayah laut Indonesia.
Selamat belajar dan semoga bermanfaat.