Ojol Day Diluncurkan, Wali Kota Makassar Kenang Masa Lalu: Pacaran Naik Motor

20 September 2022 14:10 WIB
Ojol Day, Wali Kota Makassar Danny Pomanto berkantor pakai layanan ojol
Ojol Day, Wali Kota Makassar Danny Pomanto berkantor pakai layanan ojol ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Ojol day resmi diluncurkan pemerintah. Kebijakan diawali oleh Wali Kota, Danny Pomanto dengan berangkat kerja menggunakan ojek online.

Dia terlihat memesan langsung melalui aplikasi di smartphone miliknya. Rute yaitu dari kediaman pribadinya, jalan amirullah ke kantor Balaikota Makassar, jalan Ahmad Yani.

Layanan dari gojek dan menariknya diantar dengan motor listrik.

Danny mengatakan, program ini sebagai upaya mengendalikan inflasi akibat kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Baca Juga: Makassar Keluarkan Edaran, Imbau Pegawai Pemkot Pakai Jasa Ojol

Ojol day akan diterapkan seminggu sekali sesuai dalam surat edaran. Aturannya, pegawai pemerintah diimbau menggunakan jasa ojol dan tidak menggunakan kendaraan dinas atau pribadi untuk berkantor.

“Sementara sekali seminggu kita coba dulu, sambil kita pikirkan apa yang menjadi kekurangan,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Dia menyakini langkah tersebut akan berdampak terhadap pengurangan penggunaan energi fosil. Selain itu, mengurangi kemacetan dan penggunaan lahan parkir.

"Apa yang kita lakukan adalah mengurangi penggunaan BBM, 22.800 pegawai kota Makassar kalau satu hari tidka naik mobilnya sendiri maka dia bisa hemat 2 sampai 5 liter, coba kita kali 22.800 kali lima liter berarti 100 ribu liter kita bisa lakukan penghematan," jelasnya.

Baca Juga: Ojol Day di Makassar Diluncurkan, Pemkot Sebar Imbauan Naik Ojol ke Kantor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm