BI Sulsel Layani Penukaran Uang Panaik Warga, Rusak Karena Musibah Kebakaran

20 September 2022 17:15 WIB
Penukaran uang BI Sulsel
Penukaran uang BI Sulsel ( )

Makassar, Sonora.ID - Kantor perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan membantu penukaran uang warga.

Sebelumnya, rusak terbakar karena musibah kebakaran. Terjadi di dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lembaran uang kertas rupiah di rumah tersebut akan digunakan untuk mahar pernikahan (uang panaik).

Baca Juga: DPRD Kawal Penyaluran BLT BBM di Makassar, Penerima 40.248 Keluarga

Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana mengatakan, pihaknya secara proaktif telah membantu anggota masyarakat yang mengalami musibah tersebut lewat layanan penukaran uang Rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun.

Sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang Rupiah yang rusak.

Pertama, secara fisik, uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang Rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.

"Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap; atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Ojol Day, Driver Antar Wali Kota Makassar Pakai Motor Listrik: Saya Bangga

Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang, BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

Sisanya, terdapat 15 (lima belas) lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 (lima) lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.

Bank Indonesia menghimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.

Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Ojol Day Diluncurkan, Wali Kota Makassar Kenang Masa Lalu: Pacaran Naik Motor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm