Aturan soal gaji dan tunjangan yang diterima polisi secara lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembagian gaji polisi dan polwan ditentukan berdasarkan jabatannya yang dilihat dari lama masa tugas, yakni dari 0 sampai 31 tahun.
Adapun penjelasan soal gaji seorang polwan berdasarkan jabatannya bisa disimak di bawah ini.
Gaji polwan golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Bhayangkara Satu Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900 hingga Rp 2.783.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Gaji polwan golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Brigadir Polisi Satu Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Kepala Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Gaji polwan golongan III Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Baca Juga: Lebih dari Rata-rata! Ini Totalan Gaji Pramugari Kereta Api, Fresh Graduate Tertarik?
Gaji polwan golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Gaji Polwan golongan V Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Adapun selain gaji pokok, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, polwan maupun polisi juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan lauk pauk, tunjangan khusus untuk yang ditugaskan di daerah Papua, serta tunjangan yang diberikan oleh polwan maupun polisi yang ditugaskan di daerah perbatasan.
Demikian penjelasan mengenai gaji polwan. Semoga bermanfaat.