Palembang, Sonora.ID – DPR mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan 2022-2023 pada selasa (20/09/2022) malam.
Dr. Ardian Saptawan, Pengamat Sosial Politik Sumsel kepada sonora (21/09/2022) mengatakan ini adalah suatu fenomena teknologi modern. Data pribadi menjadi terbuka karena online.
Banyak pelayanan baik jasa dan barang menggunakan jasa online akibatnya data-data kita tersebar sehingga bila tidak diatur akan bisa digunakan orang lain menggunakan tekonolgi modern.
Hal ini berbahaya, oleh sebab itu undang-undang ini diperlukan.
Baca Juga: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Diresmikan, Berikut Isi Aturannya!
“Terakhir Bjorka membocorkan bukan data pribadi saja tapi data negara. Ini sangat membahayakan negara. Undang-undang Ini perlu didukung. Masalah kesempurnaan bertahap. Sebab bila tidak dimulai maka keamanan pribadi dan keamanan negara bisa terancam dengan adanya globalisasi,” ujarnya.
Undang-undang ini mengamanahkan bahwa negara menjamin keamanan data pribadi.
Data-data tersebut bisa duganakan secara proporsional. Misalkan kita pernah mendapat telpon dari sales yang menawarkan produk padahal kita tidak pernah menyebarkan data pribadi.
Hal itu termasuk kebocoran data dan hal itu pelanggaran, bisa kita tuntut sebetulnya.
Bila data kita sudah tercatat oleh mereka maka data itu akan kemana-mana dan akan terus mendapat telpon dari sales lain.
Kehidupan digitalisasi ini bukan kehidupan yang sebebas-bebasnya, tetap harus ada control apalagi dikaitkan dengan negara.
Negara dengan berbagai macam rahasia artinya ada sesuatu yang sedang diproses. Hal itu berbahaya bila digunakan oleh orang lain.
Baca Juga: Penyesuaian, Jatim Mulai Terapkan Istilah Baru Kemenkes Bagi ODP, PDP, OTG
Dengan undang-undang ini kita bisa melaporkan ke pihak terkait. Bila pidana bisa dilaporkan ke polisi.
Misalkan penggunaan data pribadi untuk berbuat jahat, untuk menipu.
Tapi apabila ada hubungannya dengan bank, missal data kita digunakan untuk transaksi asuransi padahal kita tidak melakukannya maka bank itu bisa dituntut.
Undang-undang ini menjamin keluhan kita akan diproses negara. Sekarang kita tidak bisa menuntut hanya mengandalkan undang-undang ITE.
Bila tidak dijamin maka akan terjadi konflik di masyarakat bawah atau masyarakat dengan instansi vertikal seperti partai politik yang menggunakan nama kita.
Seringkali fotokopi KTP dikumpulkan orang untuk memenuhi syarat sebagai calon independent. KPU pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Bahkan ada data pribadi yang dijual namun tidak bisa dipidanakan.
Sifat undang-undang bila sudah diundangkan harus dilampirkan atau diumumkan dalam lembaran negara. Apabila sudah diumumkan maka dianggap masyarakat sudah membaca.
Oleh sebab itu kita harus hati-hati apabila menyebarkan data orang lain tanpa izin. Ini bisa dilaporkan.
“Kita harap masyarakat menyambut baik dengan undang-undang ini. Data pribadi dilindungi oleh negara. Bila terjadi hal diluar keinginan kita, bisa dilaporkan ke polisi. Kita juga jangan menyebarkan data pribadi dimedia sosial. Hal itu bisa dituduh sebagai kejahatan. Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih tertib, terhindar dari kejahatan teknologi digital,” tutupnya.
Baca Juga: Terawan Ganti Istilah ODP hingga PDP, Karni Ilyas: Orang Kampung Saya Semakin Bingung Memahaminya