Gubernur Sutarmidji Sebut Pontianak Kota Pertama Cantumkan Konghucu di KTP

23 September 2022 11:10 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (tengah)
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji (tengah) ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan, Kota Pontianak adalah kota pertama yang mengizinkan atau memberikan kebebasan mencatatkan status agama Konghucu di KTP.

Hal tersebut diungkapkannya saat mendampingi Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin dalam acara Peringatan Hari Lahir Nasional Nabi Kong Zi ke-2573, yang diselenggarakan oleh Majelis Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) di Pontianak Convention Center, Jl. Sultan Abdurrahman Kota Pontianak, Kamis (22/09).

Baca Juga: Lantik 28 Pejabat Pemprov Kalbar, Gubernur: Laksanakan Program Sesuai Ketentuan!

“DI Kota Pontianak pada tahun 1998 kota yang pertama mengizinkan atau memberikan kebebasan yang mencatatkan status agama Konghucu di KTP. Jadi yang pertama kali merealisasikan yaitu Kota Pontianak,” ucapnya.

Sutarmidji menerangkan, masyarakat Tionghoa yang menganut agama Konghucu di Kalbar berjumlah 8,6 persen dari jumlah penduduk Provinsi Kalbar.

“Sedangkan di pendidikan sekolah menengah atas sudah tersedia 68 guru agama Konghucu bahkan sekarang gurunya kelebihan 48 orang sehingga guru itu kasian tidak dapat tunjangan verifikasi,” ungkap Sutarmidji.

Kemudian untuk perayaan agama Konghucu pemerintah daerah memberikan keleluasan merayakan keagamaan tersebut.

“Saya berharap semua agama yang diakui oleh negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 merupakan Keppres Nomor 1 Tahun 1965 ada enam agama yang diakui dan salah satunya agama Khong Hu Cu ini yang harus kita hormati dan kita jangan lihat kebelakang, mari kita sama-sama untuk membangun kalbar dengan keberagaman agama maupun etnisnya,” harapnya.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Tegaskan Jajaran BUMD dan BUMN Harus Serius Kelola Manajemen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm