Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan anggaran untuk BPJS Kesehatan sekitar Rp 48 miliar untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kalbar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan, pembayaran kontribusi iuran PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima.
Baca Juga: 3 Orang Wisudawati POLNEP Raih IPK 4, Pemprov Kalbar akan Berikan Beasiswa
Ia mengungkapkan, Pemprov Kalbar sudah memenuhi kewajiban untuk kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
“Dimana tahun 2021, Pemprov telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,6 M dan ini berarti untuk membantu iuran PBI sebanyak 1.931.026 jiwa penduduk Provinsi Kalimantan Barat. Begitu juga untuk Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Untuk Provinsi Kalimantan Barat, penduduk yang sudah menjadi peserta BPJS kesehatan sebanyak 77,50 persen, atau sekitar 4,2 juta dari total 5,4 juta penduduk Kalbar.
Harisson mengatakan cakupan paling tinggi untuk kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Kabupaten Kayong Utara yakni 98,73 persen dan yang paling rendah Kabupaten Sambas 67,28 persen.
Selanjutnya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan urutan kedua di Ketapang 81,12 persen, Kubu Raya 77,58 persen, Landak 88, 04 persen.
Kota Pontianak sebanyak 73,52 persen, Mempawah 74,81 persen, Bengkayang 71,70 persen, Kota Singkawang 80,70 persen.