Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi rincian besaran PBB terutang setiap tahunnya.
Baca Juga: 25 Contoh Judul Skripsi Jurusan Akuntansi, Paling Mudah untuk Dikerjakan!
2. Self Assessment System
Sistem Pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah.
Karena besaran pajak terutang ditetapkan oleh wajib pajak, maka peran pemerintah atau institusi pemungut pajak hanya mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan atau penegakkan hukum.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment adalah:
Contohnya, pajak pembelian barang (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dimana wajib pajak wajib melaporkan PPh dan PPN ke pemerintah melalui sistem administrasi online oleh pemerintah.
Baca Juga: 2 Penggolongan Sumber Daya Alam, Lengkap Pengertian dan Contohnya
3. With Holding System
Sistem pemungutan Pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak with holding system adalah:
Contohnya, pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi di mana bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau SPT Masa PPN.
Itulah tadi ulasan tentang Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia.