Sonora.ID - Berangkat dari kehadiran lembaga perlindungan investor di pasar modal Indonesia yang dibentuk sejak sembilan tahun lalu, Securites Investor Protection Fund (SIPF) berinisiatif untuk memperingatinya sebagai Bulan Perlindungan Investor (Investor Protection Month/IPM) pada September 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (23/09/2022) menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Indonesia SIPF selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, sudah ada perayaan serupa seperti Bulan Inklusi Keuangan, dan perayaan-perayaan lainnya.
IPM hadir sebagai bentuk inisiatif untuk meningkatkan pemahaman pelaku pasar modal maupun masyarakat, terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di pasar modal Indonesia.
Upaya ini juga dilakukan karena semakin marak kasus investasi bodong, sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa ada industri pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang lebih jelas, high-regulated dan ada perlindungannya bagi mereka.
Indonesia SIPF melihat banyak investor dan masyarakat belum paham, sehingga perlu ada rangkaian edukasi agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya memahami investasi yang aman.
IPM menghadirkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dikemas secara menarik selama bulan September.
Ada empat kegiatan yang diadakan yaitu webinar (virtual), kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge, workshop login AKSES KSEI untuk Pemecahan MURI Login Aplikasi Pasar Modal di kota Terbanyak (virtual) bekerja sama dengan KSEI dan puncak seremoni penganugerahan rekor MURI dan pengumuman pemenang kompetisi (offline dan virtual).
Dalam rangkaian kegiatannya, IPM menggandeng TICMI untuk melakukan studi banding perlindungan pemodal di Indonesia dengan lembaga yang serupa di Singapura.
Pemenang kompetisi dalam perlombaan yang diadakan dalam rangka IPM akan diikutsertakan dalam program International Class dengan mengunjungi Securities Investors Association (SIAS) di Singapura.
Sementara kegiatan webinar yang digelar dalam rangkaian IPM terdiri dari 2 webinar. Webinar pertama mengusung tajuk Komitmen Regulator untuk Menciptakan Pasar Modal yang Aman dan Terpercaya.
Tema webinar ini dibuat dengan melihat masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat mengenai industri pasar modal dan maraknya penipuan berkedok investasi.
Sesi pertama mengangkat topik “Regulasi & Mekanisme Perlindungan Konsumen oleh OJK (Studi Kasus Penanganan)”.
Membahas regulasi terkait Perlindungan Konsumen, Mekanisme Perlindungan Konsumen, Mekanisme Pelaporan kepada OJK, Studi Kasus Penanganan dan Mengenali Modus-Modus Penipuan.
Sesi kedua, “Mekanisme Perlindungan Investor oleh Bursa Efek Indonesia.” Membahas brief tentang industri pasar modal, cara berinvestasi di pasar modal, mekanisme perlindungan investor oleh BEI melalui keterbukaan informasi emiten: Notasi Khusus, Daftar Efek Pemantauan Khusus, serta Informasi Laporan Keuangan dan Tahunan Perusahaan Tercatat.
Webinar kedua menghadirkan pembicara dari KPEI, KSEI dan Indonesia SIPF dengan mengangkat topik bahasan Perlindungan Investor pada industri pasar modal. Pasar modal Indonesia merupakan industri yang sudah sangat teregulasi dengan baik (high regulated) khususnya dalam hal perlindungan kepada para investor.
Dengan pemaparan yang akan disampaikan oleh para narasumber dalam sesi ini diharapkan partisipan dapat memahami tugas dari masing-masing institusi sehingga dapat meningkatkan literasi dan edukasi untuk semakin bijak berinvestasi dan meyakini bahwa pasar modal Indonesia adalah pilihan tepat untuk mulai berinvestasi.
Sesi pertama akan mengangkat topik “Perlindungan investor melalui dana jaminan”, yang membahas brief singkat terkait peran dan fungsi KPEI di pasar modal Indonesia dan mekanisme perlindungan menggunakan dana jaminan.
Sesi kedua mengangkat topik “Perlindungan Nasabah Sekuritas saat Penyimpanan Aset :Pemanfaatan AKSes dan Peran KSEI dalam Memberikan Perlindungan kepada Investor”, membahas brief singkat terkait peran, fungsi dan mekanisme perlindungan yang diberikan oleh KSEI di pasar modal Indonesia.
Sementara sesi ketiga menghadirkan topik “Perlindungan Indonesia SIPF sebagai Last Resort” yang memaparkan peran dan fungsi Indonesia SIPF sebagai perlindungan akhir di pasar modal Indonesia. Kegiatan webinar telah berlangsung selama 2 hari di tanggal 21 dan 23 September 2022.
Sedangkan kompetisisi penulisan artikel dan TikTok Challenge masih berlangsung hingga 25 September 2022.
Untuk workshop login AKSES KSEI sendiri masih berlangsung setiap harinya pada pukul 14.00 WIB hingga 3 Oktober 2022. Dan puncak seremoni penutupan IPM 2022 sekaligus penganugerahan Rekor MURI akan digelar pada 7 Oktober 2022 di Main Hall Bursa Efek Indonesia dengan mengundang para pejabat OJK dan SRO.