Dalami Dugaan Kartel Angkutan Penyeberangan Batam-Singapura, KPPU dan BP Batam Adakan Pertemuan

24 September 2022 15:45 WIB
KPPU dan BP Batam adakan pertemuan dalami dugaan kartel angkutan penyeberangan Batam-Singapura.
KPPU dan BP Batam adakan pertemuan dalami dugaan kartel angkutan penyeberangan Batam-Singapura. ( Dok. KPPU Kanwil I )

Batam, Sonora.ID - KPPU telah menyelesaikan klarifikasi laporan dan telah masuk ke tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 terkait penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP). 

Dalam hal tersebut disampaikan oleh Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I Medan, dalam pertemuan yang dilakukan antara KPPU dengan BP Batam yang diwakili oleh Sudirman Saad, Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Harlas Buana, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Benny Syahroni, GM Pelabuhan Penumpang beserta jajaran di kantor BP Batam, Jumat (23/9).
 
Benny mengatakan, bahwa sebelumnya BP Batam juga sudah pernah mengundang operator ferry untuk membahas terkait kenaikan tiket tarif Batam Singapura pada tanggal 17 Juli dan 25 Agustus yang lalu. 
 
"Masih minimnya tingkat okupansi yang masih 30% menjadi alasan dari operator masih mematok harga 700 ribu pulang pergi, jika okupansi sudah kembali normal di atas 50%, menurut operator, harga otomatis akan turun," ujar Benny. 
 
Baca Juga: Afif Hasbullah Ditetapkan Sebagai Ketua KPPU

Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan bahwa fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga dimana 4 operator ferry Batam Singapura mematok harga yang sama. 

"Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas," ujar Ridho. 
 
Di samping itu, menanggapi usulan Harlas terkait bisa tidaknya BP Batam selaku regulator untuk membuat acuan tarif ferry internasional.
 
Ridho mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya.
 
"Secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. Silakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi," jawab Ridho. 
 
Sementara itu, Sudirman Saad sangat mengapresiasi kehadiran KPPU dan berharap terus dapat berkoordinasi dalam pembahasan terkait acuan tarif ferry. 
 
"Kehadiran KPPU dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang dan mendorong perekonomian Batam, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," jelasnya mengakhiri.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm