Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Makassar setempat menerbitkan Surat Edaran Nomor 973/337/S.edar/Bapenda/VIII/2022.
Isinya berupa instruksi kepada pegawai untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto yang meneken regulasi tersebut. Acuannya, Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan daerah kota Makassar nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.
"Saya mengimbau saudaraku untuk bayarki pajak PBB ta, jangan sampai jatuh tempo. Pajak kita untuk pembangunan kota Makassar," ujarnya saat ditemui, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Dinas PUTR Sulsel Bangun Jembatan Baru di Ruas Rantepao- Batusitanduk
Sementara kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September mendatang.
Wajib pajak yang membayar setelah jatuh tempo akan dikenai denda.
Saat ini, pembayaran bisa dilakukan melaiui aplikasi PAjaK teriNtegrasi dan terdigiTAlisasi (PAKINTA), Bank Sulselbar, Kantor POS, Indomaret dan melalui digital payment system yaitu ORIS, Gopay, Shopee Pay, Tokopedia dan LinkAja.
"Ini dalam rangka optimalsasi pencrimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan PBB-P2 untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Makassar," tutupnya.