Makassar, Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022.
Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Dharmayani Mansyur mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama. Kebijakan itu berlaku untuk mutasi kendaraan dari luar masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,”kata Dharmayani.
Dharmayani menyebut, tanpa kebijakan itu, masyarakat wajib membayar untuk balik nama sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Bebaskan Pajak bagi Pengemudi Transportasi Air
Dengan pembebasan BBNKB-II ini, kata Dharmayani, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan. Sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,” imbuhnya.