Area Konservasi Diperluas, PKL di Taman Satwa Taru Jurug Terancam Digusur

27 September 2022 16:55 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL).
Ilustrasi pedagang kaki lima (PKL). ( Dok. Tribun Jateng)

Karanganyar, Sonora.ID - Setelah revitalisasi Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) selesai, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di TSTJ menolak untuk dipindahkan.

Terdapat sekitar 183 PKL yang sudah puluhan tahun berjualan di sana. Alhasil, nasib mereka terancam tergusur.

Bimo Wahyu Widodo selaku Direktur Utama TSTJ menuturkan sebagai pengelola dirinya hanya menjalankan instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait penggusuran PKL tersebut.

"Kalau mengenai kebijakan itu bisa diterima atau tidak kan itu hak masing-masing PKL, kalau mau menempuh jalur dialog atau yang lain kami tetap terbuka," tutur Bimo, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel dan Transparan, Kota Solo Raih Penghargaan WTP ke-12

Bimo mengatakan apabila para PKL mau melakukan audiensi, pihaknya mengaku akan kooperatif.

"Kami juga tidak menyuruh atau melarang, monggo itu hak mereka," ujar Bimo.

Dirinya juga mengungkapkan, mulai 30 September 2022 nanti pihak pengelola akan mengeluarkan surat pemberitahuan yang memberitahukan untuk mengosongkan lapak PKL.

"Intinya kami sampaikan sosialisasi kebijakan Wali Kota terkait peremajaan TSTJ seperti itu, Jadi kan peremajaan TSTJ ini kan memang merubah total, yang ada di TSTJ sesuai kebijakan Wali Kota, khusus untuk PKL seluruhnya 183 itu direlokasi yang disiapkan Dinas Perdagangan (Disdag)," jelasnya.

Menurut Bimo, TSTJ nantinya akan diperluas untuk area konservasi, sehingga para PKL harus dipindahkan ke beberapa lokasi, yakni di Pasar Pucangsawit, Panggungrejo, Ngemplak dan lain-lain.

"Ya memang lebih banyak tempat ini (TSTJ) yang digunakan untuk area konservasi, misalkan bertahan di sana itu pun bukan tempat jalan kaki lagi," ujarnya.

"Itu jadi tempat kandang tempat atraksi lain, mau enggak mau bakal tergusur juga, peruntukannya bukan untuk PKL lagi," imbuhnya.

Bimo juga menjelaskan mengenai retribusi yang sudah sampai bulan Desember mendatang, pihaknya juga akan mengembalikan apabila pedagang memintanya.

Baca Juga: 2 Bulan Tak Dibayar, Puluhan Buruh PT Wonogiri Jaya Lestari Geruduk Kantor Camat

Pihaknya akan menghitung dari sisa uang retribusi yang sudah dibayarkan dengan masa pakai lapaknya. 

"Kalau para pedagang PKL minta kembali akan kita kembalikan, itu sudah kami sampaikan ke sana, monggo. Setahun itu sebelum pandemi Rp 500 ribu rata-rata, kebijakan di sini mengacu Perda dikalikan luas, Rp 1 ribu/meter kali luas yang mereka pakai," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm