Sonora.ID - Mabes Polri memberi apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah mengumumkan bahwa lima berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah lengkap atau P21.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren 3 Jakarta Selatan.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Agung, termasuk jaksa peneliti dan penyelidik yang telah bekerja dengan luar biasa. Komitmen tersebut sudah ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara dinyatakan P21,” kata Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Sementara itu, untuk pelimpahan berkas kelima tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan pada Senin (3/10/22) mendatang di Bareskrim Polri.
“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” katanya.
Jendral bintang dua itu juga menegaskan selain 5 tersangka dan barang bukti, 7 tersangka terkait dengan perkara obstruction of justice rencanaya juga akan dilimpahkan pada hari yang sama.
“Jadi semuanya akan diserahkan Senin besok,” lanjut Dedi.