Pontianak, Sonora.ID - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Ekspose Data Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalbar Tahun 2022, di Hall Meranti Hotel Mercure Pontianak, Rabu (28/9).
Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi penggunaan dan penguasaan tanah 6 komoditas utama perkebunan serta menganalisis kesesuaian dan ketersediaan tanah perkebunan terhadap RTRW di Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengalokasikan lahan untuk kebutuhan pengembangan perkebunan berkelanjutan terutama dengan prioritas utama untuk komoditas unggulan.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan, dalam RTRW Provinsi Kalbar Tahun 2014, sekitar 4,819 juta Hektare dari total APL seluas 6,333 juta Hektare atau 76% telah dialokasikan untuk kebutuhan lahan pengembangan perkebunan berkelanjutan dengan prioritas utama untuk komoditas unggulan kalbar yaitu Kelapa Sawit, Karet, Kelapa Dalam, Kakao, Lada dan Kopi.
Baca Juga: Lakukan Monev Pelayanan Publik, Sekda Landak: Kontrol Masyarakat Jadikan Pemerintahan Ini Lebih Baik
“Pemprov Kalbar dengan komitmen dukungannya menerbitkan Pergub Nomor 159 Tahun 2021 Tentang Rencana Umum Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” ungkap Gubernur Kalbar.
Sebagian besar seluas 3,797 Hektare atau 78% dari APL sub sektor perkebunan telah dicadangkan untuk kebutuhan pengembangan kelapa sawit yang diminati investor maupun perkebunan rakyat dan hingga saat ini tercatat sudah 363 IUP telah diterbitkan oleh para bupati seluruh Kalimantan Barat dengan luasan konsesi izin mencapai 3,272 Hektare atau 86%.
“Saya menyambut baik hasil kerja Tim Penyusun Neraca Penatagunaan Tanah sektoral perkebunan khususnya di wilayah kalbar yang pada kesempatan ini telah diekspos di depan kita semua. Saya minta semua OPD dan jajaran yang terkait untuk memanfaatkan Data Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalbar sebaik-baiknya. Bila ditemukan fakta adanya indikasi tidak optimalnya pemanfaatan lahan yang telah diberikan bahkan jika mengarah kepada indikasi lahan ditelantarkan, maka saya minta otoritas pemberi izin melalui OPD terkait untuk segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kanwil ATR/BPN kalbar, agar oknum korporasi yang lalai tersebut dapat segera diambil tindakan korektif yang diperlukan sesuai perundang-undangan," ujar Sutarmidji.
Ia juga mendukung jajaran Kanwil ATR/BPN dalam percepatan pensertifikatan tanah perkebunan terutama untuk pekebun rakyat yang melalui Program TORA.
Baca Juga: Bawaslu Minta ASN Bersikap Netral dalam Pemilu 2024 Mendatang
"Untuk diketahui bahwa legalitas lahan bagi pekebun swadaya merupakan komponen utama yang harus dipenuhi bila yang bersangkutan kebunnya disiapkan untuk mendapatkan sertifikat ISPO atau RSPO hingga tahun 2021 luas sawit milik petani swadaya mencapai 535.797 Hektar yang dimiliki 174.373 KK pekebun saat ini membutuhkan kerja keras kita untuk mendapatkan layanan sertifikat tanah yang menjadi harapannya," tutur Sutarmidji.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalbar, Ery Suwondo, mengungkapkan pada Tahun 2022, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Sektoral Perkebunan.
"Adapun rangkaian sukses dari kegiatan ini yaitu ekspose hasil kegiatan. Pada kegiatan ekspose ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan dan Penyerahan Buku Laporan NPGT Sektoral Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat. Terdapat juga pemaparan hasil kegiatan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat," ungkapnya.