Banjarmasin, Sonora.ID - Belum lama ini, pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 menjadi fokus Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan dalam konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.
Hal itu dilakukan menyusul adanya kebingungan terkait dengan tanggung jawab pembayaran insentif nakes di daerah, terutama untuk tahun ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin menuturkan bahwa pihaknya ingin meminta kejelasan dan ketegasan terkait hal tersebut dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan RI melalui Ditjen Tenaga Kesehatan.
Meskipun sebenarnya sudah ada arahan tertulis dari Pemerintah Pusat, tapi pihaknya menilai arahan tersebut cukup ambigu.
Baca Juga: 70 UMKM Unggulan Banjarbaru Meriahkan Pekan Raya Banjarmasin
Di mana ada poin berisi, “Anggaran nakes untuk tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD”.
“Kata ‘dapat’ dalam kalimat tersebut sifatnya ambigu dan bukan berarti mewajibkan. Sedangkan untuk insentif nakes dari pusat sudah dihentikan per Desember 2021, sehingga per Januari hingga Oktober tahun ini, harus dibayarkan melalui APBD dengan menyesuaikan kemampuan daerah,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pihak terkait di tingkatan eksekutif atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pembayaran insentif nakes ada kepastiannya.
“Apalagi mereka ini sudah bekerja keras dan akan memasuki akhir tahun tentu juga harus ada kejelasan dan kami harap dapat langsung dibayarkan,” tambahnya lagi.
Mekanisme pembayaran insentif nakes Covid-19 untuk tahun ini menurutnya tetap harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan petunjuk dari kementerian.