Sonora.ID – Setiap tanggal 30 dilakukan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Filosofi bendera setengah tiang merupakan simbol duka, kehilangan, atau bahkan kesedihan yang mendalam seperti terjadi tragedy hebat.
Diketahui pengibaran bendera setengah tiang ini ada aturannya. Simak ulasannya berikut:
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang ini ada aturannya yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negaram serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.
Selanjutnya, pada Pasal 12 ayat (7):
"Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan."
Baca Juga: 26 Ucapan Peringatan G30S PKI, Penghormatan Pahlawan yang Gugur
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan mengenai pengibaran bendera setengah tiang yakni: