Pontianak, Sonora.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengungkapkan, ada peningkatan pendapatan daerah Kalbar sekitar Rp 248 miliar yang berasal dari sumber pajak.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun 2022, di Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (29/9).
Rapat paripurna perubahan APBD ini dalam rangka menyusun penyesuaian pendapatan dan belanja daerah yang menjadi kewenangan daerah.
“Ada peningkatan pendapatan daerah sekitar Rp 248 miliar, yang berasal dari beberapa sumber pajak. Kita juga melakukan penyesuaian belanja yang bersifat mandatory. Insentif daerah yang kita dapat sekitar Rp 10,831 miliar untuk mengendalikan inflasi dan penganggaran 2 persen dari DAU untuk pengendalian inflasi, jadi totalnya sekitar Rp 6 Triliun lebih,” ungkap Harisson.
Lebih lanjut ia memaparkan, anggaran belanja dalam perubahan APBD tahun anggaran semula direncanakan sebesar Rp 5,6 Triliun setelah melakukan pembahasan ulang karena mengalami peningkatan sekitar Rp 292 Miliar, sehingga total anggaran belanja sekitar Rp 5,9 Triliun.
Baca Juga: 32 Anggota Pramuka Kalbar Ikuti Peran Saka Nasional, Hadirkan Inovasi dalam Kepramukaan
Hal ini dikarenakan adanya mandatory dan keperluan mendesak berkenaan dengan terbitnya beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Dari sisi pembiayaan daerah disampaikan bahwa, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp 341 Miliar menjadi Rp 386 Miliar yang bersumber dari sisa perhitungan anggaran tahun 2021 sesuai hasil audit BPK RI. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu Rp 50 Miliar untuk penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalbar,” ungkap Harisson.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Suriansyah, yang memimpin rapat paripurna tersebut, mengutarakan bahwa dari pihak legislatif menyetujui perubahan anggaran APBD tersebut berdasarkan dari penyampaian delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Kalbar.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi, memutuskan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp 289 Miliar lebih,” tuturnya.