Makassar, Sonora.ID - Pendaftaran hak cipta di masa pandemi COVID-19 meningkat signifikan. Hal itu karena sebagian orang memanfaatkan masa work from home (WFH) untuk berkreasi.
Mulai dari membuat buku, menciptakan lagu, hingga kegiatan lainnya. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat membuka seminar Roving Kekayaan Intelektual di Makassar, Kamis (29/9/2022).
Yasonna mengaku, pihaknya memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta dan merek dagangnya.
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyediakan fasilitas Mobile Intellektual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau klinik kekayaan intelektual.
Dengan demikian tak ada lagi alasan untuk tidak mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Pendaftaran hak cipta sekarang bisa 10 menit, sebelumnya satu hari. Semakin cepat kita menggunakan teknologi aplikasi, mau tidak mau, suka tidak suka sekarang kita sudah goes digital," ucapnya.
Ia menyebut, permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektuak (HAKI) di Sulsel pada tahun 2021 tercatat sebanyak 4.136.
Jumlah ini meningkat sebanyak 52 persen dibandingkan 2020 lalu yang mencapai 2.382.
Baca Juga: Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Cara Mendaftarnya
Khusus untuk permohonan hak cipta pada 2021 di Sulsel tercatat sebanyak 2.751. Jumlah ini naik lebih dari 1.000 dibanding tahun 2020 yang jumlahnya 1.749.