Sonora.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk Vaksin COVID-19 yaitu vaksin Indovac dan vaksin Awcorna.
Vaksin Indovac dengan kandungan zat aktif rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2, merupakan vaksin COVID-19 dengan platform rekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, USA.
Vaksin ini menjadi vaksin COVID-19 pertama yang diproduksi secara lokal di dalam negeri mulai dari proses hulu hingga hilir.
Sesuai persyaratan EUA, BPOM telah lebih dulu melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat, keamanan, dan mutu Vaksin Indovac dengan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 yang berlaku secara internasional, serta evaluasi terhadap pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Baca Juga: Stok Vaksin Meningitis di Kalimantan Barat Dilaporkan Menipis
Sedangkan vaksin Awcorna dengan platform mRNA ini didaftarkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (PT Etana) dan dikembangkan oleh Abogen-Yuxi Walvax, China.
Hal penting yang perlu menjadi perhatian, terutama oleh pihak sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan adalah proses penyimpanan Vaksin AWcorna.
Walaupun termasuk vaksin platform mRNA, vaksin ini dapat disimpan pada suhu 2–8 derajat Celcius.
Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efikasi/imunogenisitas, mutu, dan pemenuhan prinsip CPOB, Vaksin AWcorna disetujui mendapatkan EUA untuk indikasi pencegahan infeksi virus SARS CoV-2 pada individu usia 18 tahun ke atas.
“Di samping itu, Vaksin AWcorna ini akan menjadi peluang untuk Indonesia dapat memproduksi vaksin mRNA sendiri melalui proses transfer teknologi yang saat ini sudah mulai berjalan. Hal ini dapat mendukung cita-cita bangsa Indonesia dalam kemandirian vaksin COVID-19 dalam negeri,” jelas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Jumat (30/9/2022).