Kepala KPPU Kanwil I: Dari 27 Perusahaan Yang Terlibat Kasus Dugaan Kartel Migor, 8 di Antaranya Beroperasi di Sumut

1 Oktober 2022 16:55 WIB
KPPU menyebutkan, 27 perusahaan yang diduga kartel minyak goreng (migor) akan menjalani persidangan.
KPPU menyebutkan, 27 perusahaan yang diduga kartel minyak goreng (migor) akan menjalani persidangan. ( )

Medan, Sonora.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan, 27 perusahaan yang diduga kartel minyak goreng (migor) akan menjalani persidangan.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, Saat ini KPPU sudah menaikkan status penegakan hukum atas kasus migor dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan,"ujarnya kepada wartawan Sabtu (1/10/2022).

" Peningkatan status atas kasus tersebut pasca KPPU mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan dan dilanjutkan ke tahapan pemberkasan," Sebut Ridho.

Sementara, Kasus ini kemudian akan disusul ke persidangan. Memang untuk tanggal persidangan dan majelis sidangnya belum diputuskan, namun kita perkirakan akan dimulai dalam Oktober ataupun Nopember ini.

" Namun dari 27 perusahaan yang terlibat kasus dugaan kartel migor, delapan di antaranya beroperasi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Dumai yang berada di bawah lingkup kantor wilayah I," jelasnya.

Baca Juga: Agar Harga Bahan Kebutuhan Pangan Stabil, Pemko Medan Kolaborasi dengan Pemkab Batubara

Dari kedelapan perusahaan tersebut lima di antaranya berada di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat dan satu di Dumai, Kepulauan Riau.

Sementara itu, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022.

"Kita harapkan keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu sudah bisa dituntaskan pada Maret 2023," imbau Ridho.

Ridho menyatakan, indikasi kartel migor itu karena KPPU menemukan fakta adanya kelangkaan komoditas tersebut di pasaran.

Namun, Setelah melakukan pemantauan dan penyidikan, KPPU kemudian menduga kelangkaan itu diciptakan para pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa.

Ridho juga menjelaskan, Selain kartel minyak goreng, KPPU Kanwil I juga tengah melakukan penyelidikan pada kasus dugaan terkait tender di Aceh, tiket kapal ferry Batam- Singapore dan perdagangan Gambir di Sumatera Barat.

" Namun, hingga saat ini, KPPU juga sedang melakukan kajian terhadap usaha pupuk, "tutup Ridho

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm