Makassar, Sonora.ID - Dalam rangka memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia tahun 2022, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perwakilan Sulawesi Selatan belum lama ini menggelar sosialisasi Program Bangga Kencana guna percepatan penurunan stunting yang dirangkaikan pelayanan KB gratis di Klinik Pratama Polkes Kodim 1409 Gowa.
Dalam kegiatan tersebut, BKKBN Sulsel menggandeng Kodim 1409 Gowa dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Gowa.
Kepala BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan yang merupakan kolaborasi BKKBN dan TNI dalam meningkatkan kesertaan ber-KB pasangan Usia Subur (PUS).
Pihaknya secara bersama-sama memberikan edukasi dan pelayanan kontrasepsi kepada masyarakat.
"Alat kontrasepsi sangat penting dalam menekan angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak sehingga terhindar dari Stunting,"ujar Andi Rita dalam keterangannya.
Baca Juga: Pemberdayaan Kampung KB, BKKBN Provinsi Riau: Tanggung Jawab Bersama
Kabupaten Gowa, kata Rita merupakan satu dari enam daerah di Indonesia yang mencatat capaian signifikan pada pelayanan TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan tahun ini. Lima daerah lainnya yakni Kota Jambi, Kabupaten Merauke, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Garut, dan Kota Ambon.
" Capaian hasil pelayanan di kabupaten Gowa mencapai 294,3 persen atau 15.678 akseptor dari target 5.328 akseptor," ucapnya.
Adapun target Pelayanan KB di Kabupaten Gowa yakni meliputi MOW 77, MOP 2, IUD 111, Implant 287, Suntik 2585, Pil KB 2057 dan Kondom 209 dapat berupa Peserta KB Baru, Ulangan dan Ganti Cara.
Lebih lanjut, Andi Rita menjelaskan dalam penanganan stunting, pihaknya melakukan intervensi melalui pendekatan keluarga dari hulu melalui pendampingan kepada keluarga-keluarga yang berisiko melahirkan anak-anak Stunting.
Pendampingan difokuskan kepada calon pengantin atau calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, ibu pasca salin dan anak usia di bawah 2 tahun.
“Terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perban BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI menjadi pendoman pemerintah dalam pelaksanaan percepatan penurunan Stunting nasional yang akan dilakukan mulai tingkat pusat, kabupaten kota, kecamatan, hingga desa kelurahan,” pungkasnya.