Sonora.ID - Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven mendapatkan banyak kecaman dari warganet.
Banyak dari mereka yang merasa prank tersebut tidak pantas dan tak ada gunanya.
Bahkan, berpura-pura membuat laporan KDRT itu disebut sebagai tindak pidana.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Tak tanggung-tanggung, apa yang telah dilakukannya itu bisa diancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Mengarah ke (Pasal) 220 soal laporan palsu," terang dia.
Baca Juga: KDRT Bukan untuk Bercanda! LPSK Tanggapi Prank milik Baim Wong
Dalam pasal tersebut disebutkan pelaku yang melakukan hal tersebut akan terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."