Optimalisasi Kawasan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalbar

3 Oktober 2022 20:44 WIB
Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan dan Evaluasi Kegiatan Sumber Daya dan DBH Provinsi Kalbar,  di Golden Tulip Pontianak, Jalan Teuku Umar, Jumat (3/10).
Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan dan Evaluasi Kegiatan Sumber Daya dan DBH Provinsi Kalbar, di Golden Tulip Pontianak, Jalan Teuku Umar, Jumat (3/10). ( Adpim Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat sebagai pengelola Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi untuk mendayagunakan potensi hutan yang ada.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan dan Evaluasi Kegiatan Sumber Daya dan DBH Provinsi Kalbar, di Golden Tulip Pontianak, Jalan Teuku Umar, Jumat (3/10).

Ia mengungkapkan, Kalimantan Barat memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 ha atau mencapai 57,14% dari jumlah total luas wilayah Provinsi ± 14.680.790 ha.

Hutan dengan luasan yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, ekologi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut tidak hanya sekedar butuh energi yang besar, namun juga perlu anggaran yang tidak sedikit.

Baca Juga: PLN Serahkan Beasiswa untuk Siswa Paskibraka Nasional Asal Kalbar

"Dengan hutan seluas itu, bukan hal yang mudah untuk menjaganya. Selain memperoleh manfaat yang menjadi fokus pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, antara lain menahan laju degradasi dan deforestasi yang terus terjadi, mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang terus berlangsung sepanjang tahun, merehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan," ungkapnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 216/ PMK.07/ 2021 disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dan Sisa DBH - DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di daerah melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, atau bantuan bibit.

“Untuk itu kepada Dinas LHK Provinsi Kalbar dan UPT KPH sebagai pengelola DBH DR di Provinsi Kalimantan Barat agar dapat mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki agar tujuan peruntukan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dapat lebih dioptimalkan dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," harap Harisson.

Kebijakan penggunaan DBH DR telah diperluas pemanfaatannya, tidak hanya untuk kegiatan RHL, tetapi juga bisa mendukung kegiatan lain, seperti pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, hingga penyuluhan kehutanan dan kegiatan strategis lainnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm