Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen yoy menjadi sebesar Rp389,54 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan semakin membaik dengan rasio NPF gross pada Agustus 2022 turun menjadi sebesar 2,60 persen (Agustus 2021 sebesar 3,90 persen). NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70 persen (Agustus 2021 sebesar 1,43 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pada sektor Dana Pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp338,20 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen yoy. Sementara, investasi tumbuh 5,70 persen yoy menjadi sebesar Rp326,96 triliun.
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen yoy menjadi Rp47,23 triliun. Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11 persen (turun 1,14 persen yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di daerah, OJK terus mengoptimalkan peran 449 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota. Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya. Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka.
Sementara itu, sampai dengan 23 September 2022, OJK telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan.
OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.
Arah Kebijakan
Meski kondisi perekonomian dan sektor keuangan domestik masih terjaga, transmisi kondisi global akan tetap terjadi sehingga perlu diwaspadai serta window yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk menyiapkan kebijakan dan langkah mitigasi yang diperlukan.
Transmisi diperkirakan melalui penurunan kinerja eksternal akibat penurunan harga komoditas dan turunnya permintaan barang ekspor Indonesia, serta melalui peningkatan tekanan di pasar keuangan akibat penurunan likuiditas global maupun potensi contagion apabila terjadi krisis keuangan atau krisis nilai tukar di negara kawasan.
Untuk itu, OJK mengambil langkah-langkah proaktif untuk memastikan terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan, antara lain melalui:
1. OJK senantiasa memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan. Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.
2. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global. Dalam kaitan ini, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analysis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul.
3. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi dan yang kinerjanya berhubungan erat dengan siklus harga komoditas. Selanjutnya, Bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud.
4. OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan, antara lain asymmetric auto-rejection, pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.