Imbas Tragedi Kanjuruhan: Kapolres Malang & 9 Personel Brimob Dicopot

4 Oktober 2022 12:30 WIB
Imbas tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dicopot.
Imbas tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dicopot. ( Kompas)

Sonora.ID - Status kasus kerusuhan yang terjadi dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu yang menewaskan sebanyak 125 orang kini diketahui telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diputuskan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri oleh Irwasum Polri dan Biro Paminal tersebut pihak kepolisian pun menonaktifkan sejumlah 9 personel polri.

"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.

Daftar Nama 9 Personil Brimob yang Dicopot

Berdasarkan konferensi pers yang digelar Senin malam (3/10/2022) kesembilan personel Polri yang dinonaktifkan dari jabatannya, yakni sebagai berikut.

  1. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo
  2. Danki atas nama AKP Hasdarman
  3. Danton Aiptu Solikin
  4. Aiptu M Samsul
  5. Aiptu Ari Dwiyanto
  6. Danki atas nama AKP Untung
  7. Danton atas nama AKP Danang
  8. Danton AKP Nanang
  9. Danton Aiptu Budi

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Suporter Kalsel Minta Usut Tuntas!

Kapolres Malang Dicopot

Selain menonaktifkan 9 personel Polri, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya dan akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya. 

Selanjutnya, AKBP Ferli Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.

Irjen Dedi Prasetyo pun mengatakan keputusan ini diambil oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.

"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," jelas Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, hingga kini tim investigasi dan beberapa elemen gabungan lainnya juga telah diturunkan untuk menyelidiki peristiwa ini.

Termasuk di antaranya penggunaan gas air mata dalam menghadapi massa yang masuk dalam larangan FIFA.

Baca Juga: 10 Fakta Tragedi Kanjuruhan Malang yang Curi Perhatian Seluruh Dunia

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm