Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah cukup lama dinikmati secara gratis, lapangan basket di kawasan siring Patung Bekantan bakal dikenakan retribusi oleh Pemko Banjarmasin.
Selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2022, tentang peninjauan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2022 lalu, dan mulai berlaku pada Oktober ini.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengungkapkan, sebenarnya aturan itu sudah ada sejak dahulu. Bahkan, sebelum dirinya menjabat.
"Namun lantaran berbagai pertimbangan, aturan itu tak bisa dijalankan secara maksimal," ucapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota.
Baca Juga: Banyak Akar Pohon Menyumbat Drainase, Begini Sikap Pemko Banjarmasin
Ikhsan menekankan, penarikan retribusi itu sendiri berkenaan dengan optimalisasi terhadap aset yang dikelola oleh pemko.
Yakni, dalam bentuk pemakaian kekayaan daerah dan fasilitas olahraga yang dibangun, adalah salah satu yang termasuk di dalamnya.
Pemakaian kekayaan daerah itu sendiri sudah ada dalam peraturan daerah atau perda.
"Apabila diatur, segala sesuatu yang menyangkut kekayaan daerah bisa dikenakan retribusi," ungkapnya.