Sonora.ID - Dengan berkembangnya teknologi kini segala aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online atau daring.
Namun, pastikan terlebih dahulu Anda tidak melewati batas masa SIM berlaku ya! Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM?
Syarat Perpanjangan SIM
Dikutip dari MotorPlus, berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sementara itu, terkait dengan cara perpanjangan SIM sendiri kini dapat dilakukan dengan mudah.
Anda cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan langkah-langkah berikut ini.
Download atau unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.
Cukup mudah, bukan? Berdasarkan ketentuan dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 SIM ini pun berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya.