Jangan Sampai Telat! Ini Cara Mudah dan Syarat Perpanjangan SIM

4 Oktober 2022 19:05 WIB
Cara dan syarat perpanjangan SIM.
Cara dan syarat perpanjangan SIM. ( Pixabay)

Sonora.ID - Dengan berkembangnya teknologi kini segala aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online atau daring.

Namun, pastikan terlebih dahulu Anda tidak melewati batas masa SIM berlaku ya! Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM?

Syarat Perpanjangan SIM

Dikutip dari MotorPlusberikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

  • Foto e-KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes psikologi

Baca Juga: Mengandalkan e-SIM di Gadget, Apa Bedanya dengan SIM Biasa?

Cara Perpanjangan SIM

Sementara itu, terkait dengan cara perpanjangan SIM sendiri kini dapat dilakukan dengan mudah.

Anda cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Download atau unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
  3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
  4. Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  5. Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
  6. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
  8. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
  9. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  10. Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Cukup mudah, bukan? Berdasarkan ketentuan dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 SIM ini pun berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm