Sonora.ID – Anda mungkin sudah sering mendengar istilah visum. Lantas apa itu visum?
Istilah visum seringkali didengar terutama saat ada berita yang berkaitan dengan tindak kekerasan.
Singkatnya, visum adalah pemeriksaan untuk mengecek kondisi kesehatan korban kekerasan. Prosedur ini sebaiknya dilakukan secepatnya atau tidak lebih dari lima hari setelah kejadian.
Visum sendiri dilakukan untuk mengetahui seberapa parah dampak kekerasan yang diterima seseorang.
Visum yang menjadi salah satu alat bukti yang sah ini juga tertulis dalam pasal 184 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hasil dari visum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medis sehingga dianggap sebagai pengganti barang bukti.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai virum dan bagaimana prosedurnya, simak ulasannya berikut ini:
Dalam jurnal "Visum et Repertum pada Korban Hidup" oleh Dedi Afandi dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau, visum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang baik hidup maupun mati. Pemeriksaan medis tersebut bisa dilakukan pada bagian dari tubuh manusia, di mana temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Menurut KUHAP Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135, visum adalah suatu Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan peradilan saja. Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, melainkan harus melalui aparat peradilan yang berwewenang (penyidik, jaksa dan hakim).