Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan asuransi kesehatan yang diberikan oleh negara.
BPJS menjadi salah satu fasilitas yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut, maka setiap lapisan masyarakat harus membayar iuran BPJS.
Tidak perlu khawatir, jika Anda memang tidak berkenan untuk membayar iuran, Anda bisa menonaktifkan BPJS tersebut.
Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline.
Baca Juga: 2 Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang Via Online, Mudah Banget!
1. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online
Kini, Anda tidak perlu keluar rumah untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Anda bisa menonaktfikan asuransi tersebut secara online melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).
Untuk itu, Anda bisa menyimak langkah-langkah untuk mengakses E-Dabu sebagai berikut ini: