Sonora.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih 1 juta pieces kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Hal itu disampaikan BPOM dalam keterangan resminya, Selasa (4/10/2022).
BPOM mengungkapkan, sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.
Selain itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan.
Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Baca Juga: Balai Besar Pom Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai 1,5 Miliar
“BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” kata Reri Indriani.
Lebih lanjut, kata Reni, terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail.
Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Selain dilakukan secara konvensional, BPOM juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.
“Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp 296,9 miliar,” tambahnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.