Riau, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau adakan talkshow bersama Smart Fm Pekanbaru membahas terkait NIK Menjadi NPWP dan Faktur Pajak, yang di laksanakan di Mal Pekanbaru, kamis (29/09/2022).
Narasumber dalam Talkshow ini di isi langsung oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana Batubara.
Di awal perbincangan Agus Suyanto menjelaskan Latar belakang pembaharuan kebijakan ini, selain atas faktor upaya efektifisasi dan efisiensi, juga mendukung kebijakan pemerintah atas Satu Data Indonesia, dimana NIK ini juga terdaftar di Disdukcapil.
“Pada tahun 2013 NIK sudah di rekam di data Disdukcapil, sehingga ini dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajaknnya, dan nik tadi tinggal dilakukan aktivasi untuk digunakan menjadi NPWP,” ujar Agus.
Dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka sasaran wajib pajak akan lebih tepat dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I & KTH Amphibi Dukung UMKM Magrove Peduli Pajak
Kemudian, kata Ika, untuk format NPWP terbaru bisa di gunakan mulai 1 januari 2024 dengan NIK sebagai NPWP.
“Untuk Format NPWP yang lama masih bisa dignakan hingga 31 Desember 2023, dan format NPWP terbaru mulai di gunakan di 1 Januari 2024, jadi masyarakat bisa mengaktivasi NPWP lama secara mandiri melalui aplikasi DJP Online,’ ucap Ika.
Ia juga menambahkan wajib pajak bisa mengecek validasi NIK yang didaftarkan sebelumnya sesuai dan terdaftar di disdukcapil atau tidak melalui aplikasi DJP Online.
“Kalo NiK kita tidak valid, kita harus konfirmasi ke KPP agar sinkron antara NPWP dengan NIK yang dimiliki,” tambahnya.