Sonora.ID - Ketika tidak bisa hadir kerja, seorang karyawan memang harus menyertakan alasan yang kuat.
Baik izin sakit atau ada keperluan lain, absensi menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh karyawan.
Pasalnya, alasan izin yang tidak masuk akal akan membuat jatah absensi Anda menjadi minus dan berujung pada pemotongan gaji.
Oleh sebab itu, Anda bisa mengetahui 7 alasan tidak masuk kerja yang masuk kerja berikut ini; jangan sampai membohongi atasan ya!
1. Sakit atau Kecelakaan
Sakit atau kecelakaan menjadi alasan tidak masuk merja paling lumrah untuk disebutkan oleh seorang karyawan.
Baca Juga: Apa Itu Obligasi: Perbedaannya dengan Saham, Lengkap dengan Jenis
Tidak perlu khawatir, sakit yang timbul akibat kecelakaan dapat mencegah Anda dari PHK karena dilindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat 1J.
2. Izin karena Haid
Seperti yang sudah diketahui bahwa izin karena haid berada di bawah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat 1 dengan bunyi: