"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada haid."
Dengan itu, Anda bisa langsung mengajukan izin karena haid yang berada di bawah UU resmi.
3. Izin karena Melahirkan atau Keguguran
Anda yang sudah melahirkan atau mengalami keguguran juga berhak mengajukan izin tidak masuk kerja.
Izin atas hal tersebut pun sudah berada di bawah naungan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 yang berbunyi:
"Ayat 1: Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Baca Juga: 7 Cara Mendapatkan Uang dari TikTok: Manfaatkan sebagai Ladang Cuan!
Ayat 2: Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah bulan) atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan."
4. Izin Melakukan Umrah atau Haji
Anda juga bisa mengajukan izin melakukan umrah atau haji jika benar-benar melakukannya.
Bahkan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 23 Ayat 9 pun mengharuskan perusahaan memberikan upah penuh atau cuti maksimal 50 hari.
5. Izin karena Bencana Alam
Bencana alam yang terjadi di luar kuasa manusia pun bisa menjadi alasan izin tidak masuk kerja yang masuk akal.
Anda bisa turut menyertakan foto dari kondisi bencana alam di sekitar tempat Anda tinggal sebagai bukti kepada perusahaan.
Baca berita update lainnya dari Sonora ID di Google News.