Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang Riba Nasiah yang lengkap dengan pengertian, contoh hingga apa saja larangannya.
Dilansir dari laman kompas.com, Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah. Sehingga, hukum riba adalah haram.
Baca Juga: 7 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Masuk Akal: Jangan Sampai Bohong ke Atasan
Pengertian Riba Nasiah
Sedangkan Riba Nasiah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, timbulnya riba nasiah adalah karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Tambahan ini kemudian lazim disebut bunga.
Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.
Baca Juga: Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Online dan Offline: Mudah Dilakukan!
Riba nasiah adalah jual beli. Misalnya, seorang pedagang beras menjual 100 kilogram seharga Rp 1 juta.
Namun karena pembeli minta pembayaran lunasnya dilakukan 3 bulan kemudian, maka harga berasnya dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta.