Pelajar dan Mahasiswa Dominasi Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar

6 Oktober 2022 16:10 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Remaja usia pelajar dan mahasiswa mendominasi kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Sulawesi Selatan. Sebagian besar kecelakaan terjadi antara pukul 3 sampai 6 sore yakni 25 persen atau sekitar 804 kasus. Kemudian pada pukul 6 sore sampai 9 malam sebesar 23 persen atau 668 kasus.

Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Sulsel, Putu Donnie Yudisia Lesmana mengatakan, angka kecelakaan tertinggi adalah dari kendaraan bermotor dengan jumlah 4.456 kasus. Disusul mobil pribadi sebanyak 623 kasus, truck 554 kasus dan kendaraan umum 40 kasus.

"Khusus di wilayah Makassar, kecelakaan tersebar di lima kecamatan, yakni Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, Panakukang dan Rappocini. Lima kecamatan tersebut memiliki mobilitas tinggi arus padat kendaraan di jam sibuk sore hingga malam hari," ucap Donnie dalam keterangannya di Makassar, belum lama ini.

Pihaknya pun telah melakukan upaya pencegahan lakalantas. Diantaranya, notifikasi peringatan melalui SMS blast atau pengiriman SMS bagi pengendara yang melintas di daerah rawan kecelakaan. Pelatihan gawat darurat kepada masyarakat di sekitar daerah rawan kecelakaan.

"Dilakukan pula safety campaign atau sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah bersama mitra kepolisian. Serta pemasangan rambu peringatan di daerah rawan kecelakaan," jelasnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional di Wakatobi, Sultra

Lebih jauh, Donnie menuturkan, pihaknya telah menyalurkan lebih dari 75 miliar santunan kecelakaan lalu lintas selama periode Januari hingga Agustus 2022. Jumlah santunan tersebut naik 23 persen dari tahun lalu yang mencapai 58 miliar lebih.

"Kami bekerja sama dengan 102 rumah sakit yang ada di Sulawesi Selatan. Tahun ini juga, proses pembayaran santunan lebih cepat 4 jam dari sebelumnya menhabiskan waktu 1 hari 9 jam, sekarang bisa 1 hari 5 jam," sebutnya.

Donnie menuturkan, pemberian santunan langsung melalui rekening pribadi ahli waris korban lakalantas. Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lantas menanggung biaya awal pengobatan senilai Rp20 juta. Sedangkan bagi korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapat santunan Rp50 juta.

"Mereka yang berhak mendapat santunan adalah janda atau duda yang sah, anak-anak yang sah dan orang tua yang sah," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm